Selasa, 27 Januari 2026

KPK Kantongi Identitas Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji


 KPK Kantongi Identitas Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan dokumen saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji Maktour Kamis 14 Agustus 2025.

“Kami sudah mengetahui siapa yang memerintahkan staf-staf di Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2027).

Budi menambahkan, penyidik KPK tengah menganalisis apakah tindakan tersebut termasuk kategori perintangan penyidikan.

“Analisis sedang dilakukan untuk menentukan apakah ini masuk ranah perintangan penyidikan, terutama terkait peran pihak-pihak yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” katanya, seperti yang dikutip dari Antara.

Perkara pokok yang dimaksud adalah dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024. Meski terjadi upaya penghilangan bukti, Budi menegaskan hal ini tidak menghambat proses penetapan tersangka, termasuk terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour.

“Tidak ada kaitannya dengan kecukupan alat bukti. Penyidikan telah didukung pemeriksaan lebih dari 300 penyelenggara haji, pihak Kementerian Agama, asosiasi, serta institusi seperti BPKH,” jelas Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa langkah penting dalam kasus ini. Pada 9 Agustus 2025, lembaga ini mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dengan aturan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.

“Pembagian kuota ini jelas tidak sesuai regulasi, dan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK,” kata Budi.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru