Loading
Sidang praperadilan duplik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK.
“Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia Tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Indah di persidangan.
Temuan Penyimpangan dan Kerugian Rp622 Miliar
Dalam persidangan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, KPK menyebut hasil audit menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tambahan.
Indah memaparkan ada penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, hingga aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus pada 2023 dan 2024.
“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” paparnya.
Menurut KPK, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp622 miliar.
KPK Klaim Bukti Lebih dari Cukup
Dalam dupliknya, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.
Bukti yang dimaksud antara lain keterangan lebih dari 40 saksi, lebih dari 200 dokumen, pendapat ahli, serta barang bukti elektronik.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025,” kata Indah.
Sidang praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia di lingkungan Kementerian Agama.
Proses hukum masih berjalan dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.