Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun Digelar Polres Sorsel


 Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun Digelar Polres Sorsel Jajaran Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 8 tahun Kamis (16/8/2018). (Foto: Engelberto)

TEMINABUAN, SORSEL, ARAHKITA.COM - Jajaran Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 8 tahun Kamis (16/8/2018).

Belum lama ini Polres Sorsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial RM (31th) yang sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 1 bulan ini.

Pengungkapan kasus ini bermula laporan dari pihak keluarga bahwa ada seorang anak yang dikabarkan menghilang kemudian Polres Sorsel bersama warga masyarakat dan berbagai pihak melakukan pencarian kurang lebih sekitar 2 hari tepat pada tanggal 13 Juli 2018 menemukan anak terkasih suci dalam kondisi meninggal dunia kurang lebih sekitar 1 km dari rumah orang tua Suci.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Romylus Tamtelahitu, S.Sos,S.IK, M.Krim dalam keterangannya persnya mengatakan bahwa Kasus ini adalah kasus fenomenal karena baru pertama kali terjadi di papua barat. Berkat doa dari semua pihak maka penyidik satreskrim Polres Sorong Selatan sukses menangkap pelaku motif pelaku adalah meminjam hand phone korban, pelaku melihat korban tidak menggunakan pakaian disitulah awal muncul birahi pelaku, muncul keinginan untuk menyetubuhi korban. Kemudian pelaku mengajak korba ke hutan dengan mengiming-imingi korban akan mengambilkan rambutan yang terletak dibelakang rumah korban.

Kemudian korban dan pelaku menuju ke hutan belakang rumah korban, tepatnya hutan di belakang pasar kajase. "Korban sempat berteriak pada saat disetubuhi, pelaku lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya,"ujar Romy

Romy menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan penyidik Polres Ternate, pelaku sendiri memiliki kelainan seksual dimana pada tahun 2013 pelaku juga pernah terjerat kasus pencabulan anak usia 8 tahun.

“Kami melakukan pencarian dan dalam pencarian dan pengejaran pelaku, memerlukan upaya yang luar biasa karena pelaku berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain mulai dari Teminabuan hingga Sorong hingga beberapa tempat yang lainnya.Tepat 30 hari dan pada tanggal 11 Agustus 2018 kemarin di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Sorong.

Meski hasil otopsi secara resmi belum keluar, merujuk keterangan dokter yg melakukan otopsi bahwa korban mati secara tidak wajar dan pada alat kelamin mengalami perlukaan benda tumpul, demikian terang Romy.

Hasil visum juga menunjukkan fakta yg serupa bahwa dari hasil pemeriksaan luar ditemukan ada luka pada alat kelamin. Dan pada bagian leher terdapat bekas cekikan.

Saya apresiasi kerja keras Kasat Reskrim dan penyidik dalam ungkap kasus Suci secara cepat. Kita lakukan ini rasa cinta dan peduli Polri pada masalah kemanusiaan dan perlindungan anak, tegas Romy.

Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang menunggu Taxi dan menuju ke suatu tempat di Sorong dan pihaknya berhasil menemukan titik dimana pelaku bersembunyi selama ini.

Atas perbuatan bejat dan sadisnya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81, 82 dijuntokan dengan pasal 76 dengan masa kurungan 10 tahun minimal dengan maksimal 20 tahun.

Usai menggelar jumpa pers dilanjutkan dengan gelar Rekonstruksi atas kasus pembunuhan Suci. Pada kamis, 16 Agustus 2018 dalam rekontruksi ini Sekitar 40 personil dikerahkan untuk mengamankan rekonstruksi tersebut. Pelaku dan para saksi juga mengikuti alur sesuai fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan bagian dari salah satu cara pemeriksaan yang bertujuan agar penyidik memperoleh gambaran jelas tentang perbuatan pelaku dari awal hingga akhir. Pada rekonstruksi kali ini, di hadirkan juga jaksa dari Kajari SorongKasat Reskrim Polres Sorong Selatan AKP Mobri Cardo Panjaitan, S.IK bersama Kanit Pidum dan anggotanya terlihat begitu profesional dalam proses rekonstruksi adegan demi adegan.dari satu tempat ke tempat lain. (Engelberto)

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru