Selasa, 30 Desember 2025

Bareskrim: Banyak DPO Narkotika yang Saat Ini Berada di Thailand


 Bareskrim: Banyak DPO Narkotika yang Saat Ini Berada di Thailand Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengatakan banyak burononan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika yang melarikan diri ke Thailand, termasuk gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

“Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotika. Banyak DPO kita di sana,” Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Jakarta pada Senin, dikutip Antara.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dalam upaya penangkapan para DPO tersebut. “Nanti mungkin dengan bantuan dari Divhubinter Polri, kita bisa sama-sama ke sana untuk melakukan penangkapan lagi,” ucapnya.

Terkait Freddy Pratama, Mukti memastikan akan menangkap buronan gembong narkoba jaringan internasional itu. 

“Kalau Fredy pasti akan kita tangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama. “Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,” ucapnya dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024. Meski jaringan Fredy Pratama telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian, Kapolri tetap menginstruksikan agar terus mengajar gembong narkoba yang saat ini tengah bermukim di Thailand itu. “Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata dia menegaskan. Diketahui, Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. Fredy telah masuk dalam DPO sejak tahun 2014

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru