Loading
zJampidsus Febrie Adriansyah. (Metro TV/Fachri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mencermati dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. Penelusuran ini dilakukan usai mencuatnya temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian digital.
"Kami cermati ke depan," kata Febrie setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Pada saat ini, dia mengaku belum memantau lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Namun, dia belum memastikan bahwa jaksa akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie karena kasus itu ditangani oleh penyidik dari pihak lain.
"Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani 'kan bukan kami," kata dia.
Baca juga:
Kominfo Take Down 1.971 Berita HoaksNama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa dikutip Antara.
Meski begitu, Budi Arie pun sudah beberapa kali membantah keterlibatannya tersebut.