Selasa, 10 Februari 2026

Indonesia Kecam Keras Manuver Israel di Tepi Barat: Percepat Aneksasi Ilegal


 Indonesia Kecam Keras Manuver Israel di Tepi Barat: Percepat Aneksasi Ilegal Ilustrasi - Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang menjadi wilayah Palestina. ANTARA/Anadolu/py/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang memaksakan klaim kedaulatan secara sepihak di Tepi Barat. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya terang-terangan mempercepat aneksasi ilegal atas wilayah Palestina yang masih berada di bawah pendudukan.

Sikap tegas itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam pernyataan bersama dengan menlu Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan kolektif tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X pada Senin (9/2/2026).

“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan Israel bukan sekadar manuver politik, melainkan ancaman nyata bagi masa depan rakyat Palestina. “Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” lanjutnya.

Delapan negara mayoritas Muslim itu juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspansionis Israel berpotensi memicu gelombang kekerasan baru di kawasan. Situasi di Tepi Barat dikhawatirkan makin memanas jika langkah sepihak tersebut terus dilanjutkan.

“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tegas pernyataan itu.

Menurut mereka, tindakan Israel bukan hanya melukai hak politik Palestina, tetapi juga menabrak prinsip dasar perdamaian internasional. Serangan terhadap Tepi Barat dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membangun negara merdeka sesuai garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri dilansir Antara.

Pernyataan bersama itu turut menyoroti bahwa kebijakan Israel tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut secara jelas mengecam segala upaya Israel mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Para menlu juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa keberadaan dan praktik Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal. Putusan itu menekankan pentingnya mengakhiri pendudukan serta membatalkan setiap bentuk aneksasi.

Di bagian akhir, komunitas internasional didesak untuk tidak tinggal diam. Negara-negara dunia diminta menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya guna menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya serta pernyataan provokatif para pejabatnya.

Ditegaskan kembali bahwa jalan menuju perdamaian hanya bisa ditempuh melalui pemenuhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, pembentukan negara merdeka lewat solusi dua negara sesuai resolusi internasional, serta pelaksanaan Arab Peace Initiative sebagai kerangka perdamaian yang adil dan menyeluruh.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru