Loading
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi Rp13,2 Triliun. (Antaranews/Antara/Fathur Rochman)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada negara.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Presiden Prabowo tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya, ia langsung berbincang dengan sejumlah pejabat negara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Baca juga:
Indonesia Tegas: Pemerintah Tolak Visa Atlet Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia di JakartaDalam perbincangan itu, tampak Presiden Prabowo berdiri di depan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, bagian dari total dana Rp13,25 triliun yang diserahkan kepada negara. Prosesi penyerahan uang pengganti dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan oleh Presiden Prabowo.
Acara tersebut, dilansir Antara, juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam penyerahan simbolis itu, uang yang ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat penyimpanan. Burhanuddin menjelaskan bahwa dana pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun, sehingga total dana yang sudah diserahkan mencapai Rp13,255 triliun.
Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan tersebut telah meminta penundaan pembayaran, dengan jaminan berupa kebun kelapa sawit yang kini berada dalam tanggungan Kejaksaan.
“Karena situasinya mungkin terkait kondisi ekonomi, kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban mereka menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan untuk Rp4,4 triliun tersebut,” kata Jaksa Agung.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung tetap akan meminta kedua grup tersebut melunasi kewajiban mereka sesuai waktu yang ditetapkan. “Kami tidak ingin penanganan ini berlarut-larut agar kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan bahwa pemulihan kerugian negara melalui kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. “Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.