Loading
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Menurut KPK, diskresi tersebut diduga tidak dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan aktif kedua tersangka. “Dari rangkaian perbuatan melawan hukum itu, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ dan IAA,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Peran Gus Alex dalam Distribusi Kuota
KPK mengungkapkan, Gus Alex diduga berperan aktif sejak proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji tambahan. Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum tertentu di Kementerian Agama.
“Peran aktif tersangka IAA menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik, termasuk dalam aspek distribusi kuota dan dugaan aliran uang,” kata Budi dikutip Antara.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK memastikan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi berstatus tersangka.
Sorotan DPR soal Pembagian Kuota
Selain ditangani KPK, polemik kuota haji juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, khususnya keputusan membagi 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan.
Saat itu, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Temuan pansus tersebut kian menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.