Senin, 26 Januari 2026

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024


 Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar, hari ini, Jumat (23/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Budi menambahkan, “Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena keterangan seorang saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar menjadi terang.”

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, yakni:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Pansus menyoroti keputusan membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019.

Dampak dan Sorotan

Pembagian kuota haji yang tidak sesuai regulasi menjadi sorotan utama. Pansus DPR menegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen. Keputusan berbeda ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan potensi kerugian negara.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru